Article I
Ketentuan Pasal 14 dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA (Berita Negara
Tahun 2012 Nomor 632) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/PERMENTAN/KR.040/6/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 788), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: