Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/PERMENTAN/SR.330/7/2015 tentang Pendaftaran Pestisida (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1047) diubah sebagai berikut:
1. Di antara angka 22 dan angka 23 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 22a sehingga berbunyi sebagai berikut: