PEMASUKAN BENIH
(1) Pemasukan benih dapat dilakukan oleh perorangan, instansi pemerintah, badan usaha, badan hukum dan/atau pemerhati tanaman.
(2) Pemasukan benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri.
Menteri dalam memberikan izin pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Pemasukan benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan untuk:
a. pendaftaran varietas hortikultura untuk peredaran;
b. pengadaan benih bermutu;
c. pengadaan tetua untuk perbanyakan benih dari varietas yang sudah terdaftar;
d. pengembangan benih untuk tujuan ekspor;
e. pelaksanaan uji profisiensi dalam rangka akreditasi laboratorium penguji;
f. pelaksanaan uji Baru, Unik, Seragam, dan Stabil (BUSS) untuk keperluan perlindungan varietas tanaman;
g. kebutuhan bagi pemerhati tanaman;
h. bahan pameran/promosi; dan
i. kegiatan lomba.
(1) Untuk memperoleh izin pemasukan benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5:
a. badan usaha atau badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus mengajukan permohonan tertulis yang dilengkapi persyaratan administrasi:
1) foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
2) foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
3) foto copy profil perusahaan;
4) foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan Perusahaan;
5) foto copy keterangan domisili perusahaan; dan 6) foto copy tanda daftar produsen benih.
b. perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus mengajukan permohonan tertulis yang dilengkapi dengan persyaratan administrasi:
1) foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2) foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan 3) foto copy tanda daftar produsen benih.
c. instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) harus mengajukan permohonan tertulis disertai dengan proposal penggunaan benih yang akan dimasukan.
d. pemerhati tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus mengajukan permohonan tertulis yang dilengkapi dengan persyaratan administrasi:
1) foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan 2) foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
(2) Pemasukan benih harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perkarantinaan.
Pemasukan benih untuk tujuan pendaftaran varietas tanaman hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, harus memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. varietas yang bersangkutan mempunyai keunggulan dan/atau keunikan serta kegunaan spesifik;
b. jumlah benih yang dimohonkan terbatas sesuai dengan kebutuhan untuk pelaksanaan persiapan pendaftaran varietas tanaman hortikultura;
c. tersedia ringkasan rancangan uji adaptasi atau observasi dan/atau rencana kebutuhan benih untuk uji kebenaran varietas hortikultura;
d. benih produk rekayasa genetik harus mendapat rekomendasi dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik.
(1) Pemasukan benih untuk pengadaan benih bermutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. varietas terdaftar untuk peredaran;
b. memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal;
c. mencantumkan identitas benih yang jelas dalam bahasa INDONESIA pada kemasan;
d. persediaan dalam negeri belum mencukupi;
e. belum atau tidak dapat diproduksi di wilayah negara Republik INDONESIA;
f. jenis dan jumlah benih yang dimohonkan terbatas sesuai dengan kebutuhan untuk pelaksanaan pengadaan benih bermutu; dan
g. benih produk rekayasa genetik harus mendapat rekomendasi dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik.
(2) Pemasukan benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan tidak melebihi 2 (dua) tahun sejak varietasnya terdaftar.
(3) Pemasukan benih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi benih hortikultura yang tidak dapat diproduksi di wilayah negara Republik INDONESIA.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan f dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Pemasukan benih tetua dari varietas yang sudah didaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c untuk diproduksi dalam negeri, harus memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. benih tetua belum tersedia di INDONESIA; dan
b. jumlah benih yang dimohonkan sesuai dengan kebutuhan.
Perbanyakan benih untuk tujuan ekspor benih atau produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, harus memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. tersedia rencana pengembangan / perbanyakan benih atau pertanaman;
b. jumlah benih yang dimohonkan sesuai dengan ketersediaan lahan untuk perbanyakan benih atau pertanaman; dan
c. rekomendasi teknis dari dinas provinsi setempat yang membidangi hortikultura.
(1) Pemasukan benih untuk tujuan uji profisiensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. jenis dan jumlah benih sesuai dengan pengujian yang dimaksud;
b. fotocopy surat keikutsertaan dalam uji profisiensi dan/atau surat pemberitahuan penyelenggaraan uji profisiensi dari International Seed Testing Association (ISTA) yang masih berlaku; dan
c. sisa benih, benih yang telah dihancurkan dan kecambah yang berasal dari benih uji profisiensi serta media tumbuh yang digunakan dalam pengujian tersebut harus dimusnahkan setelah pengujian selesai.
(2) Pelaksanaan uji profisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibawah pengawasan Petugas Karantina Tumbuhan.
Pemasukan benih untuk tujuan uji BUSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, serta jenis maupun jumlah benih harus sesuai dengan kebutuhan pengujian.
(1) Pemasukan benih untuk kebutuhan pemerhati tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, harus memenuhi persyaratan administrasi dalam Pasal 7 dan memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. jumlah benih yang dimohonkan paling banyak 10 (sepuluh) tanaman yang terdiri atas beberapa jenis dan/atau varietas, dan/atau 5 (lima) wadah invitro isi paling banyak 25 (dua puluh lima) planlet atau stek atau tanaman muda per wadah; dan
b. rencana lokasi penanaman.
(2) Planlet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa tunas yang sudah berakar baik berasal dari biji maupun dari kultur sel atau kultur jaringan yang merupakan hasil perbanyakan melalui organogenesis maupun embriogenesis yang siap diaklimatisasi.
(3) Stek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa bagian tanaman yang digunakan untuk perbanyakan vegetatif.
(4) Tanaman muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa tanaman kecil yang mempunyai daun dan akar.
Pemasukan benih untuk tujuan pameran/promosi dan/atau lomba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h dan huruf i harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. melampirkan undangan keikutsertaan dalam pameran/lomba dari panitia penyelenggara; dan
b. jenis serta jumlah benih yang dimasukan sesuai dengan kebutuhan.
(1) Apabila standar mutu benih atau persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b belum ditetapkan, Direktur Jenderal dalam memberikan izin pemasukan benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 didasarkan pada standar mutu benih atau persyaratan teknis minimal kerabat terdekat.
(2) Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dimasukan ke wilayah negara Republik INDONESIA, Direktur Jenderal atas nama Menteri segera MENETAPKAN standar mutu benih atau persyaratan teknis minimal.
(1) Untuk mengetahui pemenuhan standar mutu atau persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, perlu uji mutu benih.
(2) Uji mutu benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Instansi yang menangani bidang pengawasan dan sertifikasi benih atau laboratorium yang telah terakreditasi di bidang uji mutu benih yang sesuai dengan komoditasnya.
(3) Uji mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bila benih tersebut telah diuji oleh laboratorium yang telah diakreditasi oleh International Seed Testing Association (ISTA) di negara asal.
(4) Pelaksanaan uji mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan kesehatan benih oleh Petugas Karantina Tumbuhan.
(1) Perorangan, instansi pemerintah, badan usaha, badan hukum dan/atau pemerhati tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengajukan permohonan tertulis dan disampaikan secara manual dan/atau elektronik kepada Menteri melalui Kepala Pusat dengan formulir IM – 01 seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini dengan tembusan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain harus dilampiri dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 juga harus dilengkapi dengan:
a. Information Required for Seed Introduction/Importation to INDONESIA, dengan formulir IF – 01 seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini;
dan
b. Technical Information for Commodity(s) Proposed Exported into INDONESIA, terhadap pemasukan benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau negara asal, dengan formulir IF – 02 seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(3) Kepala Pusat setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja telah selesai memeriksa kelengkapan dokumen permohonan dan memberitahu ditolak atau diterima.
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) apabila hasil pemeriksaan dokumen tidak lengkap atau tidak benar.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Pemohon secara tertulis oleh Kepala Pusat.
(1) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) apabila dokumen telah lengkap dan benar.
(2) Permohonan yang telah lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Badan Karantina Pertanian secara tertulis.
(3) Kepala Badan Karantina Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja harus sudah menerbitkan rekomendasi dan disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Kepala Pusat.
(4) Apabila dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja Kepala Badan Karantina tidak memberi rekomendasi maka Direktur Jenderal dapat memproses dengan menggunakan rekomendasi sebelumnya.
(5) Direktur Jenderal setelah menerima rekomendasi dari Kepala Badan Karantina Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja harus sudah memberitahukan ditolak atau diterima.
(6) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Direktur Jenderal belum menerbitkan surat penolakan maka permohonan dianggap diterima.
(7) Dalam hal pemasukan benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau negara asal, dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja Kepala Badan Karantina Pertanian telah menyampaikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal apabila permohonan disertai hasil analisa resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
(8) Ketentuan mengenai analisa resiko OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur lebih lanjut oleh Badan Karantina Pertanian.
(1) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) dilakukan apabila persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tidak dipenuhi.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Direktur Jenderal diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon melalui Kepala Pusat, dengan formulir IM - 02 seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(1) Permohonan diterima atau dianggap diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6), Direktur Jenderal harus menerbitkan surat izin pemasukan benih.
(2) Izin pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian dengan formulir IM - 03 seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(3) Izin pemasukan benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(4) Izin pemasukan disampaikan kepada pemohon oleh Kepala Pusat dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah menerima dari Direktur Jenderal.
Pemegang izin harus telah selesai memasukan seluruh benih melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan sesuai dengan jangka waktu yang diberikan dalam izin pemasukan.
(1) Perorangan, instansi pemerintah, badan usaha, badan hukum dan/atau pemerhati tanaman yang memasukan benih wajib menyerahkan izin pemasukan benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 kepada Petugas Karantina Tumbuhan dan salinannya kepada Instansi yang menangani bidang Pengawasan dan Sertifikasi Benih di lokasi penyimpanan benih, paling lambat pada saat benih tiba di tempat pemasukan.
(2) Instansi pemerintah dan pemerhati tanaman yang memasukan benih, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pemasukan benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan realisasi pemasukan benih kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Kepala Pusat.
(3) Perorangan, badan usaha atau badan hukum yang memasukan benih wajib melaporkan realisasi pemasukan benih dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pemasukan benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Kepala Pusat.
(1) Izin pemasukan benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dicabut, apabila:
a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
b. tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin pemasukan;
c. memindahtangankan izin kepada pihak lain; atau
d. tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkarantinaan.
(2) Pencabutan izin pemasukan benih karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan setelah diberikan peringatan 1 (satu) kali dan tidak diindahkan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan.
(3) Pencabutan izin pemasukan benih karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan segera tanpa adanya peringatan terlebih dahulu.
(4) Pencabutan Izin pemasukan benih sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) atau ayat (3) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dengan formulir IM - 04 seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.