Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/OT.140/3/2015 tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 484) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: