SISTEM, SARANA DAN PRASARANA PENGENDALIAN KEBAKARAN LAHAN PERKEBUNAN
(1) Pemerintah memfasilitasi terbentuknya Brigade dan KTPA di Pusat, Daerah provinsi, dan Daerah kabupaten/kota.
(2) Brigade sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.
(3) KTPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota.
(4) Struktur organisasi, tugas, dan fungsi Brigade dan KTPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pelaku Usaha Perkebunan wajib memiliki sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran Lahan Perkebunan.
(1) Pekebun wajib membentuk KTPA sebagai bagian dari sistem, sarana, prasarana pengendalian kebakaran Lahan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12. (2) Dalam memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap kelompok atau gabungan kelompok membentuk KTPA yang anggotanya memiliki pengetahuan dan keahlian dalam pengendalian kebakaran Lahan Perkebunan.
(3) Pengetahuan dan keahlian dalam pengendalian kebakaran Lahan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui kegiatan pelatihan.
(4) Pembentukan KTPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan pelatihan KTPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) difasilitasi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Sistem pengendalian kebakaran Lahan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi:
a. organisasi;
b. sumber daya manusia; dan
c. operasional pengendalian.
(1) Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dalam bentuk satuan tugas (satgas).
(2) Satuan tugas (satgas) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) oleh pimpinan Perusahaan Perkebunan dengan susunan keanggotaan paling sedikit terdiri atas:
a. kepala;
b. sekretaris;
c. penanggung jawab urusan; dan
d. regu pemadam kebakaran.
(1) Penanggung jawab urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c paling sedikit terdiri atas urusan pencegahan, pemadaman, dan logistik.
(2) Regu pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d, paling sedikit terdiri atas regu:
a. inti;
b. pendukung; dan
c. perbantuan.
(3) Regu inti dan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b berasal dari karyawan Perusahaan Perkebunan yang ditugaskan dan dilatih untuk pengendalian kebakaran Lahan Perkebunan.
(4) Regu perbantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berasal dari Pekebun dan/atau masyarakat yang bermitra dengan Perusahaan Perkebunan.
(1) Jumlah regu inti sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat
(2) huruf a ditetapkan dengan mempertimbangkan luas IUP-B, IUP-P atau IUP.
(2) Jumlah regu inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 1 (satu) regu, berjumlah 15 (lima belas) orang untuk luas kebun kurang dari 1.000 (seribu) hektare;
b. 2 (dua) regu, berjumlah 30 (tiga puluh) orang untuk luas kebun antara 1.000 (seribu) sampai dengan
5.000 (lima ribu) hektare;
c. 3 (tiga) regu, berjumlah 45 (empat puluh lima) orang untuk luas kebun antara 5.001 (lima ribu satu) sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) hektare; atau
d. 4 (empat) regu, berjumlah 60 (enam puluh) orang untuk luas kebun antara 10.001 (sepuluh ribu satu) sampai dengan 20.000 (dua puluh ribu) hektare.
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, berasal dari karyawan Perusahaan Perkebunan, Pekebun dan/atau masyarakat yang bermitra dengan Perusahaan Perkebunan.
Operasional pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c paling sedikit terdiri atas:
a. peringatan dini;
b. deteksi dini;
c. pemadaman kebakaran; dan
d. penanganan pasca kebakaran.
Peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi peringkat bahaya kebakaran dan kelengkapannya, papan/bendera, peta rawan kebakaran, peta situasi atau peta kerja, peta sumber air, dan sumber daya pengendalian kebakaran.
(1) Deteksi dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b meliputi sarana dan prasarana pemantauan titik panas.
(2) Sarana pemantauan titik panas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi perangkat komputer yang terhubung dengan jaringan internet dan menara pemantau api.
(3) Spesifikasi menara pemantau api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pemantauan titik panas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan oleh satuan tugas (satgas).
(2) Pemantauan titik panas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap informasi titik panas yang diperoleh dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dan/atau Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (LAPAN).
(1) Dalam hal terjadi kebakaran di areal IUP-B, IUP-P atau IUP, Perusahaan Perkebunan wajib melakukan pemadaman kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c.
(2) Pemadaman kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh regu pemadam kebakaran.
(3) Dalam hal kebakaran Lahan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipadamkan, satuan tugas (satgas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berkoordinasi dengan Brigade dan/atau satuan pemadam kebakaran seperti KTPA, Manggala Agni, dinas pemadam kebakaran setempat atau satuan tugas (satgas) pada Perusahaan Perkebunan lainnya.
(4) Regu pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membuat laporan kebakaran Lahan Perkebunan sesuai dengan Format-5 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penanganan pasca kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d berupa kegiatan rehabilitasi Lahan Perkebunan.
(2) Kegiatan rehabilitasi Lahan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas olah Tanah,
pengaturan drainase, perbaikan unsur hara, penyisipan tanaman, peremajaan, atau penanaman baru.
Sarana pengendalian kebakaran Lahan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi:
a. peralatan pemadaman;
b. pengolahan data dan komunikasi;
c. sarana transportasi; dan
d. alat pendukung lainnya.
(1) Peralatan pemadaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a meliputi perlengkapan pribadi, perlengkapan regu, peralatan tangan, pompa air serta kelengkapannya.
(2) Peralatan pemadaman untuk satu regu inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pengolahan data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b meliputi komputer, jaringan internet, GPS (Global Position System), Radio Genggam atau HT (Handy Talky), dan megaphone.
(2) Pengolahan data dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c meliputi pengangkut personil, pengangkut peralatan, dan sarana patroli.
(2) Sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan kondisi lokasi setempat.
(3) Sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Alat pendukung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d dapat dimiliki secara sendiri atau bersama.
(2) Alat pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa mobil pemadam kebakaran, dan/atau helikopter.
(1) Perusahaan Perkebunan wajib memiliki prasarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berupa embung atau tempat penampungan air.
(2) Embung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibangun 1 (satu) unit setiap luasan 500 ha (lima ratus hektare) kebun dengan ukuran paling kecil 20 x 20 x 2 meter (dua puluh kali dua puluh kali dua meter).