Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18A

PERMEN Nomor 04 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. keputusan gubernur dan keputusan bupati/wali kota mengenai alokasi Pupuk Bersubsidi pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini; dan b. keputusan kepala dinas atau kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi pertanian di provinsi dan kabupaten/kota mengenai alokasi pupuk bersubsidi pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku, sampai dengan ditetapkannya keputusan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Your Correction