Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 04 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dirinci lebih lanjut berdasarkan kabupaten/kota, jenis, dan jumlah. (2) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala dinas atau kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi pertanian di provinsi. (3) Keputusan kepala dinas atau kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi pertanian di provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat bulan Desember pada tahun sebelumnya. 4. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction