Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penunjukkan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Plt. melaksanakan tugasnya untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan. (2) Dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan terlampaui dan belum diperoleh pelaksana tugas definitif, Plt. dapat diberikan perpanjangan paling banyak untuk satu kali penugasan. (3) Penetapan tugas kewenangan dan fasilitas Plt. dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction