Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penunjukkan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Plh. atau Plt. tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek: a. organisasi; b. kepegawaian; dan c. alokasi anggaran. (2) Keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa penetapan perubahan struktur organisasi. (3) Keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada aspek kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai. (4) Keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa penetapan perubahan anggaran yang sudah ditetapkan alokasinya. 6. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction