Correct Article 11
PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penunjukkan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Pertanian
Current Text
Plh. atau Plt. berwenang:
a. melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. MENETAPKAN sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai;
c. MENETAPKAN surat kenaikan gaji berkala;
d. MENETAPKAN cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri;
e. MENETAPKAN surat tugas/surat perintah pegawai;
f. menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;
g. menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi;
h. memberikan tugas/izin belajar;
i. memberikan izin mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi; dan
j. mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.
5. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
