Correct Article 7
PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penunjukkan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Pertanian
Current Text
Penunjukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pejabat fungsional jenjang ahli utama dapat ditunjuk sebagai Plh. atau Plt. pada jabatan:
1. Pimpinan Tinggi Madya; atau
2. Pimpinan Tinggi Pratama;
b. Pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk sebagai Plh. atau Plt. pada jabatan:
1. Pimpinan Tinggi Pratama; atau
2. Administrator; dan
c. Pejabat fungsional jenjang ahli muda dapat ditunjuk sebagai Plh. atau Plt. pada jabatan:
1. Administrator; atau
2. Pengawas.
3. Ketentuan huruf e ayat (2) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
