Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kompetensi adalah suatu kemampuan menguasai dan menerapkan pengetahuan, keterampilan/keahlian, dan sikap kerja tertentu di tempat kerja sesuai dengan kinerja yang dipersyaratkan.
2. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi Kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka peningkatan Kompetensi kerja dan pemberian pengakuan Kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
3. Jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut Jenjang KKNI adalah tingkat pencapaian pembelajaran yang disepakati secara nasional, disusun berdasarkan ukuran hasil pendidikan dan/atau pelatihan yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.