Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 03 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mekanisme pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian mengacu pada mekanisme pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Mekanisme penyaluran Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction