Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 03 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dialokasikan ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan kabupaten/kota. (2) Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Swakelola. (3) Bantuan operasional Penyuluh Pertanian di daerah kabupaten/kota dan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan melalui transfer dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah dan disalurkan dari rekening kas umum daerah ke rekening Penyuluh Pertanian. (4) Penyaluran biaya operasional Penyuluh Pertanian dari rekening kas umum daerah ke rekening Penyuluh Pertanian dilaksanakan secara periodik setiap bulan. (5) Penyaluran biaya operasional Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari Badan PPSDMP berdasarkan output kinerja Penyuluh Pertanian yang dilaporkan secara periodik melalui aplikasi evaluasi kinerja Penyuluh Pertanian sesuai format 12 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada dinas pertanian provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk diteruskan kepada perangkat pengelola keuangan daerah sebagai dasar penyaluran kepada penyuluh pertanian.
Your Correction