Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 03 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biaya operasional Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas: a. insentif Penyuluh Pertanian aparatur sipil negara dan THL-TBPP; b. honor THL-TBPP; dan c. iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian pada badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan.
Your Correction