Correct Article 9
PERMEN Nomor 03 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025
Current Text
Biaya operasional Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas:
a. insentif Penyuluh Pertanian aparatur sipil negara dan THL-TBPP;
b. honor THL-TBPP; dan
c. iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian pada badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan.
Your Correction
