Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 03 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Layanan operasional Puskeswan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. obat hewan; b. bahan pendukung pengobatan; c. operasional pelaporan iSIKHNAS; d. operasional pelayanan kesehatan hewan; e. koordinasi; f. surveilans; g. pengambilan, pengiriman, dan pengujian sampel ke laboratorium; dan h. bimbingan teknis/pelatihan terkait kesehatan hewan.
Your Correction