Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 03 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Operasional Pengujian Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. proses akreditasi; b. bahan pengujian dan bahan habis pakai; c. operasional laboratorium; dan d. surveilans tindak lanjut kasus.
Your Correction