Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 03 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dilakukan terhadap: a. ketepatan waktu penyampaian laporan; b. kelengkapan dokumen laporan; c. realisasi penyerapan anggaran setiap kegiatan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian; d. realisasi pelaksanaan kegiatan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian (output); e. permasalahan pelaksanaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian di daerah dan tindak lanjut yang diperlukan; dan f. dampak dan manfaat pelaksanaan. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang mulai dari: a. kabupaten/kota; b. provinsi; dan c. pusat. (3) Pemantauan dan evaluasi oleh provinsi, kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Dinas dan perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah. (4) Pemantauan dan evaluasi oleh pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh unit eselon I terkait. (5) Tindak lanjut pemantauan dan evaluasi akan digunakan sebagai dasar perencanaan kegiatan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian pada tahun anggaran berikutnya. (6) Tindaklanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan paling lambat bulan Februari tahun berikutnya kepada Kementerian Keuangan.
Your Correction