Correct Article 20
PERMEN Nomor 03 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025
Current Text
(1) Gubernur, bupati/wali kota melakukan pembinaan teknis kepada pelaksana kegiatan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian melalui dinas yang membidangi pertanian.
(2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan pembinaan terkait pengelolaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dapat berkonsultasi dengan unit kerja eselon 1 terkait di Kementerian Pertanian.
Your Correction
