Correct Article 18
PERMEN Nomor 03 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025
Current Text
(1) Laporan realisasi penyerapan dana dan realisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan verifikasi oleh Badan PPSDMP dan/atau Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan ketepatan:
a. sasaran penerima manfaat;
b. jumlah dana;
c. waktu penyaluran;
d. penggunaan dana;
e. pertanggungjawaban;
f. kebermanfaatan; dan
g. dokumen/data dukung yang dilampirkan.
Your Correction
