Correct Article 16
PERMEN Nomor 03 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025
Current Text
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disampaikan oleh Dinas kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pertanian.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lambat pada:
a. minggu kedua bulan Juli tahun anggaran berjalan, untuk laporan semester 1 (satu);
b. minggu kedua bulan Desember tahun anggaran berjalan, untuk laporan semester 2 (dua); dan
c. minggu kedua bulan Januari tahun anggaran berikutnya, untuk laporan tahunan.
Your Correction
