Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 03 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dinas dapat mengusulkan perubahan atas RPD yang telah mendapatkan persetujuan dan penetapan Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) setelah berkoordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah. (2) Usulan perubahan atas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. optimalisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian berdasarkan hasil efisiensi anggaran sesuai dengan kontrak kegiatan yang terealisasi; dan/atau b. perubahan penerima manfaat dan lokasi kegiatan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian. (3) Usulan perubahan atas RPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 30 Juni tahun berjalan. (4) Usulan perubahan atas RPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Dinas melalui: a. aplikasi Sistem Informasi KRISNA untuk sub jenis pertanian; dan b. surat usulan perubahan untuk sub jenis bantuan operasional Penyuluh Pertanian, setelah berkoordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah. (5) Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan verifikasi dan penetapan persetujuan Kementerian Pertanian melalui: a. aplikasi Sistem Informasi KRISNA pada sub jenis pertanian; dan b. surat penetapan perubahan pada sub jenis bantuan operasional Penyuluh Pertanian. (6) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi madya lingkup Kementerian Pertanian yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumberdaya manusia pertanian, atau peternakan dan kesehatan hewan sesuai dengan kewenangan.
Your Correction