Correct Article 3
PERMEN Nomor 03 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025
Current Text
(1) Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian berupa sub jenis:
a. pertanian; dan
b. bantuan operasional Penyuluh Pertanian.
(2) Sub jenis pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. operasional pengujian penyakit hewan;
b. layanan operasional Puskeswan; dan
c. layanan Penyuluh Pertanian.
(3) Sub jenis bantuan operasional Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa biaya operasional Penyuluh Pertanian.
(4) Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
