Article I
Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015 tentang Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras Diluar Kualitas Oleh Pemerintah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 2039) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan:
a. Nomor 05/Permentan/ PP.200/2/2016 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 234);
b. Nomor 45/Permentan/ PP.200/9/2016 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1408);
diubah sebagai berikut:
1. huruf A dalam Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015 tentang Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras Diluar Kualitas Oleh Pemerintah; dan
2. huruf B dalam Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 45/Permentan/PP.200/9/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua
Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015 tentang Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras Diluar Kualitas Oleh Pemerintah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.