Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Impor produk hortikultura adalah serangkaian kegiatan memasukan produk hortikultura dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
1. Produk hortikultura adalah semua hasil yang berasal dari tanaman hortikultura yang masih segar atau telah diolah.
2. Rekomendasi Impor Produk Hortikultura yang selanjutnya disebut RIPH adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya kepada setiap orang yang akan melakukan impor produk hortikultura ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang melakukan usaha hortikultura.
4. Usaha hortikultura adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyelenggarakan jasa yang berkaitan dengan hortikultura.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian.
6. Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang selanjutnya disingkat PPVT-PP adalah unit kerja yang membidangi fungsi perizinan secara administratif.