Correct Article 42
PERMEN Nomor 02 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Bantuan Pemerintah yang telah masuk dalam tahapan pengusulan, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian sampai dengan selesainya penyaluran Bantuan Pemerintah; dan
b. Pengusulan CPCL dan pertanggung jawaban Bantuan Pemerintah dilakukan melalui aplikasi berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian sampai dengan digunakannya eBanper berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Your Correction
