Correct Article 41
PERMEN Nomor 02 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Current Text
Satuan kerja pelaksana Bantuan Pemerintah memublikasikan mekanisme proses pelaksanaan dan
penyaluran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keterbukaan informasi publik.
Your Correction
