Correct Article 38
PERMEN Nomor 02 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Current Text
(1) Direktur jenderal/kepala badan penanggung jawab Kegiatan Bantuan Pemerintah Kementerian melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap Kegiatan Bantuan Pemerintah dan pemanfaatannya sesuai dengan kewenangannya.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi Kegiatan Bantuan Pemerintah sebagaimana pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Pemantauan dan evaluasi Kegiatan Bantuan Pemerintah, dilakukan terhadap kesesuaian antara target dengan capaian penyaluran Bantuan Pemerintah.
Your Correction
