Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 02 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur jenderal/kepala badan penanggung jawab Kegiatan Bantuan Pemerintah Kementerian melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap Kegiatan Bantuan Pemerintah dan pemanfaatannya sesuai dengan kewenangannya. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi Kegiatan Bantuan Pemerintah sebagaimana pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (3) Pemantauan dan evaluasi Kegiatan Bantuan Pemerintah, dilakukan terhadap kesesuaian antara target dengan capaian penyaluran Bantuan Pemerintah.
Your Correction