Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 845), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: