Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 139/Permentan/PD.410/12/2014 tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 23 ayat (3) diubah dan ditambah 2 (dua) ayat, yaitu ayat (4) dan ayat (5), sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut: