Correct Article 20
PERMEN Nomor 01 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian
Current Text
(1) UPT lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian terdiri atas 7 (tujuh) BPLIP.
(2) Nama, lokasi, kelas, dan wilayah kerja BPLIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
