Correct Article 19
PERMEN Nomor 01 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian
Current Text
(1) Kepala BPLIP Kelas I merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala BPLIP Kelas II merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b.
(3) Kepala Subbagian Tata Usaha pada BPLIP merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Your Correction
