Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 01 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsinya secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction