Correct Article 12
PERMEN Nomor 01 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian
Current Text
(1) UPT harus menyiapkan bahan penyusunan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan UPT.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
