Correct Article 10
PERMEN Nomor 01 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian
Current Text
(1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya atau keterampilannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
