Correct Article 8
PERMEN Nomor 01 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian
Current Text
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan sesuai dengan kebutuhan pada BPLIP lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
