Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 01 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan sesuai dengan kebutuhan pada BPLIP lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction