Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 01 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UPT lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian terdiri atas: a. BPLIP Kelas I; dan b. BPLIP Kelas II. (2) Bagan susunan organisasi BPLIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction