Correct Article 15
PERMEN Nomor 01 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI SEKTOR PERTANIAN
Current Text
(1) Penyaluran Pupuk Bersubsidi dari kios pengecer kepada Petani dilakukan melalui penebusan Pupuk Bersubsidi dengan menggunakan:
a. kartu tanda penduduk; atau
b. Kartu Tani.
(2) Penggunaan Kartu Tani dalam penebusan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui mesin Electronic Data Capture dan/atau aplikasi digital.
(3) Ketentuan mengenai penebusan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
