Correct Article 10
PERMEN Nomor 01 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI SEKTOR PERTANIAN
Current Text
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) dirinci lebih lanjut berdasarkan kecamatan, jenis Pupuk Bersubsidi, dan jumlah.
(2) Alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.
(3) Keputusan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat bulan Desember pada tahun sebelumnya.
11. Ketentuan Pasal 13 dihapus.
12. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
