Correct Article 9
PERMEN Nomor 01 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI SEKTOR PERTANIAN
Current Text
(1) Penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan setelah alokasi pupuk bersubsidi tingkat provinsi ditetapkan.
(2) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan:
a. elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK); dan
b. rincian alokasi Pupuk Bersubsidi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(3) Elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bersumber dari SIMLUHTAN.
10. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
