Correct Article 6
PERMEN Nomor 01 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI SEKTOR PERTANIAN
Current Text
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dirinci berdasarkan:
a. jenis pupuk;
b. jumlah pupuk;
c. provinsi; dan
d. dihapus.
(2) Alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
7. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
