Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 01 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI SEKTOR PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pupuk Bersubsidi diperuntukan bagi Petani yang melakukan usaha tani subsektor: a. tanaman pangan; b. hortikultura; dan/atau c. perkebunan, dengan lahan paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam. (2) Usaha tani subsektor tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. padi; b. jagung; dan c. kedelai. (3) Usaha tani subsektor hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. cabai; b. bawang merah; dan c. bawang putih. (4) Usaha tani subsektor perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. tebu rakyat; b. kakao; dan c. kopi. (5) Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK). (6) Elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dievaluasi 4 (empat) bulan sekali pada tahun berjalan. 4. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction