Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan Karantina, hama dan penyakit ikan Karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan Karantina;
serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif,tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Tindakan Karantina Hewan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan/atau keluar dari wilayah negara Republik INDONESIA.
3. Tindakan Karantina Tumbuhan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah organisme pengganggu tumbuhan karantina masuk ke, tersebar di, dan/atau keluar dari wilayah negara Republik INDONESIA.
4. Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disebut HPHK adalah hama, hama dan penyakit, dan penyakit hewan berupa organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, membahayakan kesehatan manusia, menimbulkan kerugian sosial, ekonomi yang bersifat nasional dan perdagangan internasional.
5. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang selanjutnya disingkat OPTK adalah organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tumbuhan, menimbulkan kerugian sosioekonomi serta belum terdapat di wilayah Negara
Kesatuan Republik INDONESIA atau sudah terdapat di sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
6. Dokumen Karantina adalah dokumen yang diterbitkan dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan Tindakan Karantina.
7. Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya disebut Pemilik adalah Setiap Orang yang memiliki Media Pembawa dan/atau yang bertanggung jawab atas pemasukan, pengeluaran, atau transit Media Pembawa.
8. Penanggung Jawab Alat Angkut adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas kedatangan, keberangkatan, atau transit alat angkut.
9. Pejabat Karantina adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas untuk melakukan tindakan Karantina berdasarkan UNDANG-UNDANG.
10. Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah Kepala UPT di lingkungan Badan Karantina Pertanian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
11. Menteri adalah Menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Karantina.