TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA
Media Pembawa yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA dikenakan tindakan Karantina Tumbuhan.
(1) Tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh petugas Karantina Tumbuhan.
(2) Petugas Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat fungsional pengendali OPT yang bertugas pada Badan Karantina Pertanian.
(3) Tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga di bawah pengawasan petugas Karantina Tumbuhan.
(4) Tindakan Karantina Tumbuhan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), berupa pemeriksaan kesehatan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, dan/atau pemusnahan.
(5) Tindakan Karantina Tumbuhan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilakukan oleh petugas Karantina Tumbuhan negara tujuan.
(2) Tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika:
a. Media Pembawa tidak dilarang pengeluarannya; dan
b. disepakati oleh Kepala Badan Karantina Pertanian dan institusi Karantina Tumbuhan negara tujuan.
(1) Tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilakukan di Tempat Pengeluaran atau di luar Tempat Pengeluaran.
(2) Tindakan Karantina Tumbuhan di Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di dalam Instalasi Karantina atau di tempat lain di luar Instalasi Karantina.
(3) Tindakan Karantina Tumbuhan di luar Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di dalam Instalasi Karantina atau di tempat lain di luar Instalasi Karantina.
(4) Tindakan Karantina Tumbuhan di luar Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara in-line inspection.
(5) In-line inspection dalam tindakan Karantina Tumbuhan di luar Tempat Pengeluaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan di Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) dilakukan sebelum Media Pembawa dimuat ke atas Alat Angkut.
(2) Dalam hal dipersyaratkan oleh negara tujuan, pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan dapat dilakukan setelah Media Pembawa dimuat ke atas Alat Angkut.
(1) Pelaporan dan penyerahan Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pemilik atau kuasanya kepada petugas Karantina Tumbuhan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Media Pembawa berupa barang muatan, pelaporan dilakukan paling lambat 1 x 24 jam sebelum Media Pembawa dimuat ke atas Alat Angkut; atau
b. Media Pembawa berupa barang bawaan penumpang dan kiriman pos, pelaporan dilakukan paling lambat pada saat tiba di Tempat Pengeluaran.
(2) Petugas Karantina Tumbuhan setelah menerima laporan dan penyerahan Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan tindakan pemeriksaan.
(3) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi pemeriksaan administratif dan pemeriksaan kesehatan.
(1) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(3) dilakukan untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran isi, dan keabsahan dokumen.
(2) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memeriksa:
a. kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2);
b. kebenaran isi dokumen meliputi jenis, jumlah, dan asal Media Pembawa;
c. keabsahan meliputi dokumen yang diterbitkan oleh institusi yang berwenang, masa berlaku, dalam keadaan utuh dan terbaca, asli, salinan atau copy yang telah dilegalisir oleh institusi yang berwenang dilengkapi dengan tanda tangan dan stempel institusi; dan
d. kesesuaian informasi antara permohonan dengan dokumen yang menyertai Media Pembawa.
(1) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dilakukan untuk mendeteksi dan mengidentifikasi OPT.
(2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara visual dan/atau laboratoris.
Dalam hal hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, terbukti:
a. Media Pembawa dilarang pengeluarannya, dilakukan tindakan penolakan;
b. Media Pembawa dilarang pemasukannya oleh negara tujuan, dilakukan tindakan penolakan;
c. dokumen persyaratan tidak lengkap, tidak sah, dan/atau tidak benar, dilakukan tindakan penolakan;
d. dokumen persyaratan lengkap, sah, dan benar, dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan;
e. dokumen persyaratan lengkap, sah, benar, dan Media Pembawa tergolong yang harus dikenakan tindakan pengasingan dan pengamatan, dilakukan tindakan pengasingan dan pengamatan; atau
f. dokumen persyaratan lengkap, sah, benar, dan dipersyaratkan oleh negara tujuan untuk diberikan perlakuan, dilakukan tindakan perlakuan.
Jika hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), terbukti Media Pembawa:
a. tidak bebas dari OPT, diberikan tindakan perlakuan; atau
b. bebas dari OPT, dilakukan tindakan pembebasan.
(1) Tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e dilakukan dengan menempatkan Media Pembawa di suatu lokasi yang terisolasi untuk mendeteksi OPT yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana khusus, dan kondisi khusus.
(2) Jika tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terbukti Media Pembawa:
a. busuk atau rusak, dilakukan tindakan penolakan;
b. tidak bebas dari OPT, diberikan tindakan perlakuan;
atau
c. bebas dari OPT, dilakukan tindakan pembebasan.
(1) Tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f, Pasal 15 huruf a, dan Pasal 16 ayat (2) huruf b dapat dilakukan dengan cara fisik dan/atau kimiawi.
(2) Jika setelah dikenakan tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terbukti Media Pembawa:
a. tidak dapat dibebaskan dari OPT, dilakukan tindakan penolakan; atau
b. dapat dibebaskan dari OPT, dilakukan tindakan pembebasan.
(1) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a sampai dengan huruf c, Pasal 16 ayat (2) huruf a, Pasal 17 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan menerbitkan surat penolakan disertai berita acara penolakan.
(2) Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dikeluarkan dan paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak surat penolakan diterima oleh Pemilik harus dibawa ke luar dari Tempat Pengeluaran.
(1) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Pemilik tidak membawa Media Pembawa ke luar dari Tempat Pengeluaran, dilakukan tindakan pemusnahan dengan menerbitkan berita acara pemusnahan.
(2) Pelaksanaan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemilik atau kuasanya.
(3) Pemilik atau kuasanya tidak berhak mengajukan tuntutan ganti rugi atas Media Pembawa yang dimusnahkan.
Tindakan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, Pasal 16 ayat (2) huruf c, Pasal 17 ayat (2) huruf b dilakukan dengan menerbitkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan.
(1) Sertifikat Kesehatan Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat diterbitkan secara elektronik.
(2) Penerbitan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui perjanjian bilateral antara Kepala Badan Karantina Pertanian dan NPPO Negara Tujuan.
(1) Media Pembawa harus dikirim ke negara tujuan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan.
(2) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Media Pembawa tidak dikirim ke negara tujuan, Media Pembawa tidak dapat dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
(3) Dalam hal Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dikirim ke negara tujuan, dilakukan Tindakan Karantina Tumbuhan ulang.
(1) Pemilik atau kuasanya bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan, dan keutuhan Media Pembawa yang telah mendapatkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan.
(2) Kesehatan, keamanan, dan keutuhan Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijaga dengan cara:
a. menghindari terjadinya infestasi, reinfestasi, kontaminasi OPT, atau cemaran lain;
b. menghindari kerusakan seperti busuk, berubah warna, aroma, atau rasa; dan
c. tidak mengubah jumlah dan/atau mencampur dengan barang kiriman lain.