Correct Article 43A
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna
Current Text
Pengurus Karang Taruna memiliki tanggung jawab:
a. melaksanakan pedoman operasional Karang Taruna;
b. melaksanakan standar dan indikator sesuai dengan kewenangannya;
c. mendorong penguatan dan pemberdayaan Karang Taruna;
d. melaksanakan koordinasi dan jejaring kerja;
e. melakukan pelaporan dan pendataan Karang Taruna;
dan
f. mendukung program pemerintah.
Your Correction
