Correct Article 43
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna
Current Text
Bupati/wali kota memiliki tanggung jawab:
a. MENETAPKAN dan mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna kabupaten/kota;
b. membina Karang Taruna Desa, Kelurahan, Kecamatan, dan kabupaten/kota;
c. memberikan stimulasi, fasilitasi, dan pengembangan;
d. melibatkan Karang Taruna dalam program pembangunan/kesejahteraan kabupaten/kota;
e. mengalokasikan anggaran;
f. melakukan pemberdayaan Karang Taruna;
g. memberikan penghargaan;
h. melakukan sosialisasi;
i. melakukan pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
j. melakukan pendataan Karang Taruna Desa dan Kelurahan dan menyampaikan kepada gubernur untuk dicatat dan didaftarkan sebagai potensi sumber kesejahteraan sosial;
k. melaksanakan persiapan pemberdayaan Karang Taruna yang terdiri dari sosialisasi program pemberdayaan Karang Taruna kabupaten/kota, persiapan sosial, proses penyadaran, dan perencanaan partisipatif dalam rangka pemberdayaan Karang Taruna; dan
l. merekomendasikan penetapan lokasi pemberdayaan Karang Taruna kepada gubernur.
22. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44, disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
