Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Gubernur memiliki tanggung jawab: a. MENETAPKAN dan mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna provinsi; b. membina Karang Taruna provinsi; c. memberikan stimulasi, fasilitasi, dan pengembangan; d. melibatkan Karang Taruna dalam program pembangunan/kesejahteraan provinsi; e. mengalokasikan anggaran; f. melakukan pemberdayaan Karang Taruna; g. memberikan penghargaan; h. melakukan sosialisasi; i. melakukan pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; j. menyampaikan data Karang Taruna Desa dan Kelurahan yang berasal dari bupati/wali kota kepada Menteri melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Karang Taruna untuk dicatat dan didaftarkan sebagai potensi sumber kesejahteraan sosial; k. melaksanakan persiapan pemberdayaan Karang Taruna yang terdiri dari sosialisasi program pemberdayaan Karang Taruna provinsi, persiapan sosial, proses penyadaran, dan perencanaan partisipatif dalam rangka pemberdayaan Karang Taruna; dan l. merekomendasikan penetapan lokasi pemberdayaan Karang Taruna provinsi kepada Menteri. 21. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction