Correct Article 42
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna
Current Text
Gubernur memiliki tanggung jawab:
a. MENETAPKAN dan mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna provinsi;
b. membina Karang Taruna provinsi;
c. memberikan stimulasi, fasilitasi, dan pengembangan;
d. melibatkan Karang Taruna dalam program pembangunan/kesejahteraan provinsi;
e. mengalokasikan anggaran;
f. melakukan pemberdayaan Karang Taruna;
g. memberikan penghargaan;
h. melakukan sosialisasi;
i. melakukan pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
j. menyampaikan data Karang Taruna Desa dan Kelurahan yang berasal dari bupati/wali kota kepada Menteri melalui pejabat pimpinan tinggi pratama
yang membidangi Karang Taruna untuk dicatat dan didaftarkan sebagai potensi sumber kesejahteraan sosial;
k. melaksanakan persiapan pemberdayaan Karang Taruna yang terdiri dari sosialisasi program pemberdayaan Karang Taruna provinsi, persiapan sosial, proses penyadaran, dan perencanaan partisipatif dalam rangka pemberdayaan Karang Taruna; dan
l. merekomendasikan penetapan lokasi pemberdayaan Karang Taruna provinsi kepada Menteri.
21. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
