Correct Article 41
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna
Current Text
Menteri memiliki tanggung jawab:
a. MENETAPKAN standar dan indikator secara nasional;
b. melakukan program percontohan;
c. memberikan stimulasi, fasilitasi, dan pengembangan;
d. mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna tingkat nasional;
e. memberikan penghargaan;
f. melakukan sosialisasi;
g. melakukan pemantauan dan evaluasi;
h. melaksanakan koordinasi dan jejaring kerja;
i. pembinaan dan pengawasan Karang Taruna; dan
j. mengalokasikan anggaran.
20. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
