Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembina teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi: a. tingkat nasional yaitu Menteri, menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal, dan menteri yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga; b. tingkat provinsi yaitu kepala dinas sosial daerah provinsi dan/atau instansi terkait; dan c. tingkat kabupaten/kota yaitu kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota dan/atau instansi terkait. (2) Pembina teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan sebagai berikut: a. Menteri, menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal, dan menteri yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga melakukan pembinaan teknis secara nasional serta mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan teknis Karang Taruna kepada kepala dinas/instansi terkait daerah provinsi termasuk program pemberdayaan sosial atau program lain sesuai dengan tugas dan fungsinya; b. kepala dinas sosial daerah provinsi dan/atau instansi terkait melakukan pembinaan teknis di tingkat provinsi dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan teknis kepada kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota dan/atau instansi terkait di daerah kabupaten/kota termasuk program pemberdayaan sosial atau program lain sesuai dengan tugas dan fungsinya; c. kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota dan/atau instansi terkait, melakukan pembinaan teknis di kabupaten/kota dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan teknis kepada kepala seksi terkait di Kecamatan termasuk program pemberdayaan sosial atau program lain sesuai dengan tugas dan fungsinya. 19. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction