Correct Article 22A
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna
Current Text
Pengurus nasional Karang Taruna dan majelis pertimbangan Karang Taruna tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20F dan Pasal 22 ditetapkan oleh Menteri.
14. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
